New normal atau kelaziman baru sedang gencar-gencarnya dibahas. Hal ini merupakan tahapan lanjutan usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihentikan.
Walaupun masih menuai pro dan kontra, namun melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru menyebutkan protokol kesehatan yang harus dilakukan di tempat kerja. Apa saja itu?
1. Setiap perusahaan diharapkan melakukan pemeriksaan suhu tubuh (< 37,5 dearjat celcius) wajib di semua area tertutup, semi-tertutup, dan jika memungkinkan area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih berkumpul.
2. Memperbolehkan tempat kerja/perkantoran untuk melakukan operasional terbatas dengan pedoman protokol kesehatan penanganan Covid-19.
3. Memprioritaskan pekerjaan pada pegawai dengan usia kurang dari 45 tahun kecuali dengan pertimbangan dan hal teknis lainnya.
4. Memberikan kebijakan bekerja dari rumah kepada pegawai apabila:
a. Memiliki gejala demam, batuk kering, kesulitan bernafas, atau gejala-gejala lain yang terkait Covid-19.
b. Memiliki riwayat kontak dengan penderita positif, ODP, maupun PDP.
c. Berasal dari zona merah dan epicenter penyebaran Covid-19.
5. Pegawai wajib menggunakan masker.
6. Setiap pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala menyerupai Covid-19 wajit melapor ke bagian kesehatan atau K3 untuk dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan Covid-19 (ODP, PDP, belum terkonfirmasi).
7. Tempat bekerja harus memasang pesan-pesan kesehatan terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 di tempat strategis dan yang mudah diakses.
Baca lanjutannya: Apa yang harus dipersiapkan perusahaan saat New Normal? (Part. 2) di sini.