Sebagai energi yang mudah didapat dan digunakan dalam menunjang aktivitas terutama di kota-kota besar, listrik menjelma menjadi kebutuhan penting bagi manusia di segala aspek. Mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga kebutuhan dengan daya yang lebih besar, seperti industri maupun perusahaa yang menempati gedung-gedung tinggi.
Dalam sektor industri maupun perusahan besar, listrik merupakan suatu hal yang sangat vital, terutama di zaman yang serba digital ini. Setiap tahunnya, kedua sektor tersebut selalu menyumbang peningkatan konsumsi listrik yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi.
Menurut data PT PLN, penjualan listrik mengalami kenaikan pada setiap semesternya walaupun jumlahnya tidak selalu besar. Seperti pada semester I-2016, tercatat penjualan listrik bulan Juni sebesar 17,95 TWh, atau tumbuh 6,36% dibanding penjualan Juni 2015. Hal ini membuktikan bahwa listrik merupakan energi utama paling dibutuhkan guna membantu dan memudahkan segala aktivitas bagi industri maupun badan usaha lainnya.
Namun, dengan besarnya manfaat serta kegunaannya, bukan berarti energi listrik tanpa kekurangan dan kendala. Semakin tinggi daya yang digunakan semakin tinggi pula potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan beserta isinya.
Maka dari itu, untuk memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja listrik ditempat kerja. Perlu dilakukan pemasangan dan pemeliharaan terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik yang dilaksanakan oleh Teknisi K3 Listrik yang memiliki sertifikasi dan lisensi yang dikeluarkan oleh KEMNAKER atau pejabat yang ditunjuk.
Selain itu, demi memenuhi kriteria UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Kepmenakertrans No : Kep – 75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) No. SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja dan Permenaker No : Per – 02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang memberikan kewajiban bagi perusahaan untuk memiliki tenaga teknisi K3 bidang kelistrikan yang kompeten dan bersertifikasi.
Selain memiliki pemahaman lebih mengenai teori dan praktik tentang Kelistrikan, Pekerja dan perusahaan Anda akan lebih terjamin kesehatan serta keselamatan kerjanya, mencegah perusahaan Anda merasakan kerugian akibat bahaya yang mungkin terjadi akibat arus listrik, karena Teknisi Anda telah memahami pengetahuan secara rinci untuk melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di bidang Listrik serta mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.