Ada banyak jenis sistem K3 yang dapat diterapkan di perusahaan, tapi sudahkah Anda menerapkan yang paling mendasar dan wajib diketahui oleh seluruh pekerja?
Sistem apakah itu?
Tentunya kita pernah mendengar yang namanya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), apakah kita sudah menguasai cara melakukan pertolongan pertama tersebut?
Kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Kadang meskipun kita sudah hati-hati, kecelakaan kerja masih mungkin terjadi.
Dan ketika hal itu terjadi, melarikan diri ke rumah sakit memang menjadi jawaban yang tepat, tapi apakah keburu?
Maka dari itulah penting sekali untuk tahu apa yang harus dilakukan saat terjadi kecelakan kerja. Jangan sampai Anda panik dan malah membuat suasana menjadi chaos.
Hal ini juga sejalan dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER 15/MEN/VIII/2008 terkait dengan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di mana Pelatihan P3K sangat dianjurkan untuk dilakukan demi meningkatkan pengetahuan, dan pemahaman tentang pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan kemampuan dalam melakukan pertolongan pertama untuk penyakit dan kecelakaan.
Bagaimana caranya mempelajari P3K? Enggak bisa hanya mengandalkan google, tidak lengkap dan tidak ada praktiknya! Hati-hati, niat menolong, bisa jadi lebih parah.
Daripada asal-asalan dan tidak bisa dipertanggung jawabkan, mending langsung minta transfer ilmu dari ahlinya di Blended Training Petugas P3K (First Aid) bersama GoSafe Academy dan Sinaux.com.
Materi selama mengikuti Blended Training Petugas P3K (First Aid):
- Peraturan perundangan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
- Dasar-dasar Kesehatan Kerja.
- Dasar-dasar Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
- Anatomi dan fisiologi tubuh manusia.
- Pedoman penyediaan fasilitas P3K.
- Bahaya dan penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimian, dan kejang.
- Gangguan lokal (cedera pendarahan,luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
- Gangguan kesadaran dan penanganannya.
- Gangguan pernapasan dan tindakan pertolongannya.
- Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya.
- Resusitasi Jantung Paru
- Evakuasi Korban (prosedur dan pengangkutan korban).
Persyaratan :
- Minimal Pendidikan D3.
- Melengkapi admintrasi pelatihan (Ijazah, KTP, Surat Keterangan dari Perusahaan).
- Mampu menggunakan Komputer atau perangkat HP/Tablet.
- Mampu menggunakan aplikasi dasar web browser dan zoom.
Lebih lengkap lagi, dapatkan Lisensi dan Buku Saku dari Dinas Ketenagakerjaan yang akan memberikan Anda otoritas langsung dalam melakukan tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan. Dengan adanya Lisensi dan Buku Saku, Anda bukan hanya memiliki pengetahuan akan pertolongan pertama pada kecelakaan, namun juga mampu untuk menolong korban kecelakaan secara cepat sebelum petugas medis datang.
Karena pertolongan pertama dapat menentukan keselamatan korban, maka kini pilihan ada di tangan Anda.