Bagaimana cara Anda menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012, SMK3 adalah solusi untuk hal tersebut karena merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan yang ditujukan untuk menciptakan tempat yang aman, sehat, dan produktif.
Perusahaan dengan minimal karyawan 100 orang atau memiliki tingkat bahaya tinggi juga diwajibkan untuk mengimplementasikan SMK3. Mengapa?
Karena pada faktanya, impelementasi SMK3 sangat membantu dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Untuk dapat menerapkan SMK3, perusahaan diharuskan melakukan berbagai persyaratan seperti menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan beberapa tim antara lain ahli K3, P2K3, dan seluruh pihak terkait.
Nah biar enggak bingung seperti apa prosesnya dan bagaimana cara melengkapi persyaratannya, langsung aja diskusikan secara mendalam di SMK3 Awareness Virtual Training yang akan diselenggarakan Premysis Consulting dan Sinaux.com.
Manfaat mengikuti Virtual Training SMK3 PP 50 Tahun 2012 :
- Memahami konsep dalam implementasi SMK3.
- Membantu organisasi dalam mempersiapkan dan meningkatkan score audit SMK3.
- Memahami isi persyaratan SMK3 sesuai PP No 50 Tahun 2012 dan mengimplementasikan dalam organisasi.
- Mampu menyiapkan bentuk dokumentasi SMK3 Sesuai PP No. 50 Tahun 2012.
- Mampu meningkatkan kinerja K3 dan SMK3 Organisasi.
Materi selama Virtual Training SMK3 PP 50 Tahun 2012:
- Pemahaman tentang penyebab kecelakaan kerja dan K3
- Konsep dasar dan ruang lingkup Implementasi SMK3
- Siklus PDCA dari implementasi SMK3 sesuai PP No 50 Tahun 2012
- Dokumentasi SMK3 sesuai PP No 50 Tahun 2020