Skip to content
Home » Blog Archive » Teknisi K3 Listrik 19 Feb – 24 Feb 2024

Teknisi K3 Listrik 19 Feb – 24 Feb 2024

eringatan! Bahaya listrik tegangan tinggi!

Pernahkah Anda melihat imbauan seperti itu?

Apakah imbauan tersebut cukup membuat Anda bergidig ngeri?

Tidak perlu dijawab, biarkan data yang menjawabnya…

Menurut Kepala Seksi Operasional Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Mulyanto, sejak Januari sampai Agustus 2017 terjadi 588 kasus kebakaran dan penyebabnya adalah hubungan arus pendek listrik. Dengan kata lain listrik bukan energi yang benar-benar aman untuk Anda acuhkan, apalagi jika dilihat dari sifatnya yang sangat dibutuhkan manusia dalam menjalankan aktivitas.

Sebutkan, berapa banyak benda di kantor atau pun rumah Anda yang membutuhkan listrik? Hampir semuanya membutuhkan listrik bukan? Bahkan ketika Anda Pulang dari kantor dan tidur di rumah, energi listrik tetap menghidupi kantor atau pun rumah Anda.

Dengan kata lain, listrik adalah energi yang hampir setiap hari kita gunakan dengan segala risikonya. Namun, bukan berarti segala risiko arus listrik tidak bisa dihindari. Cara yang mungkin Anda lakukan untuk menghindari risiko arus listrik dengan memiliki Teknisi K3 Listrik.

Bagi Anda seorang teknisi maupun pelaku usaha, mengikuti Pelatihan Teknisi K3 Listrik adalah penting guna membekali diri dengan memahami pengetahuan secara rinci untuk melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di bidang Listrik.

Selain itu, dengan memiliki Teknisi K3 Listrik berarti Anda telah memenuhi kriteria peraturan-peratuhan yang bersinggungan dengan hukum, seperti:

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  2. Kepmenakertrans No : Kep – 75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) No. SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja 
  3. Permenaker No : Per – 02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ketiga peraturan tersebut memberikan kewajiban bagi perusahaan untuk memiliki tenaga Teknisi K3 Bidang Kelistrikan yang kompeten dan bersertifikasi.

Tujuan Teknisi K3 Listrik untuk Anda:

  • Memahami pengetahuan secara rinci untuk melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di bidang Listrik.
  • Mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
  • Lebih terjaminnya keselamatan dan kesehatan pekerja.
  • Serta mencegah terjadinya kecelakaan akibat bahaya listrik ditempat kerja.

Sebab materi pelatihan yang lengkap telah menanti Anda!

Materi selama Training Teknisi K3 Listrik:

  1. Kebijakan UU No. 1 tahun 1970 K3
  2. Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
  3. Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi Perlengkapan dan Peralatan Listrik di Pembangkitan Listrik 
  4. Persyaratan K3 Pemeliharaan Instalasi Perlengkapan dan Peralatan Listrik di Pembangkitan Listrik
  5. Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi Perlengkapan dan Peralatan Listrik di Transmisi Listrik
  6. Persyaratan K3 Pemeliharaan Instalasi Perlengkapan dan Peralatan Listrik di Transmisi Listrik
  7. Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi Perlengkapan dan Peralatan Listrik di Distribusi Listrik
  8. Persyaratan K3 Pemeliharaan Instalasi Perlengkapan dan Peralatan Listrik di Distribusi Listrik
  9. Persyaratan K3 Pemasangan Instalasi Perlengkapan dan Peralatan Listrik di Pemanfaatan Listrik
  10. Persyaratan K3 Pemeliharaan Instalasi Perlengkapan dan Peralatan Listrik di Pemanfaatan Listrik
  11. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
  12. Persyaratan K3 Listrik di Ruang Khusus
  13. Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik
  14. Pre test
  15. Pos test
  16. Praktik

Selain sudah perpengalaman di bidang PJK3 sejak tahun 1997, perusahaan kami juga memiliki keunggulan sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Penunjukan Sebagai PJK3 dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. Kep. 027/PPK-PNK3/V/2011.
  2. Praktisi terpercaya pada bidang teknisi K3 listrik.
  3. Praktisi senior dari Disnaker Provinsi Jatim dan penguji dari Kemenakertrans.


Siapa yang mengikuti training ini?

Tenaga Kerja/ Karyawan yang bekerja di dalam perusahaan atau di luar lingkup perusahaan yang telah bekerja selama 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun sebagai Teknisi Listrik, Electrical Engineer, dan Lead Electrical Engineer.