Skip to content
Home » Blog Archive » Apa yang Baru dari Permenaker No. 5 Tahun 2018? (Bag. 2)

Apa yang Baru dari Permenaker No. 5 Tahun 2018? (Bag. 2)

Sebelumnya kita telah membahas soal apa sih yang baru dari Permenaker No. 5 Tahun 2018? Bagi yang belum baca bisa klik di sini.

Nah enggak cukup sampai situ aja, faktanya Permenaker No. 5 Tahun 2018 ini memuat hal yang lebih mendetail lagi. Enggak heran kalau banyak yang mengasumsikan peraturan ini sebagai peraturan K3 Lingkungan Kerja. Apa saja? Ini dia~

Ahli Higiene Industri

Dalam peraturan ini diatur adanya keharusan Ahli Higiene Industri dalam pemenuhan K3 Lingkungan Kerja. Seorang ahli yang dimaksud adalah mereka yang memiliki kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Anda dapat mengikuti training K3 Lingkungan Kerja di sini.

Metoda Uji

Permenaker No. 5 tahun 2011 mengatur adanya parameter yang digunakan sebagai tolak ukur dalam metode pengujian. Parameter tersebut diatur dalam Standar Nasional Indonesia dan juga lembaga lain yang berwenang.

Pemeriksaan dan Pengujian K3

Meskipun dalam peraturan telah dijelaskan hal-hal baku yang diharus dilaksanakan, namun pada pengimplemtasiannya tetap dibutuhkan serangakaian kegiatan dari Pengawas Ketenagakerjaan.

Pemeriksaan ini dilakukan melalui serangkaian perhitungan, analisis, dan pengukuran di dalam sistem yang ada dengan melibatkan pihak internal dan eksternal. Pihak internal yang dimaksud ialah divisi atau personil K3 bidang Lingkungan Kerja, sedangkan eksternal dapat dilakukan oleh Direktorat Bina K3 beserta UPT Bidang K3, UPTD bidang pelayanan Pengujian K3 atau bidang lain yang terkait.

(Baca juga: Permenaker No. 5 Tahun 2018: Upaya Pemerintah Wujudkan Indonesia Mandiri Budaya K3 Tahun 2020)

Pelaporan Pemeriksaan dan Pengujian

Setelah adanya pemeriksaan dan pengujian, permenaker no. 5 tahun 2018 juga mengatur adanya pelaporan dari hasil pemeriksaan tersebut. Bahkan pemerintah juga turut menentukan template hasil pelaporan untuk mempermudah evaluasi K3.

Stiker Tidak Memenuhi Syarat K3

Jika setelah diperiksa dan dievaluasi nyatanya kantor Anda tidak masuk dalam kategori syarat K3, Anda dan perusahaan akan mendapatkan stiker Tidak Memenuhi Persyaratan K3 dari Kementrian Tenaga Kerja. Jadi bersiaplah.

Itulah 10 detail peraturan yang ada di permenaker no. 5 tahun 2018. Seperti yang telah dijelaskan, adanya peraturan ini memang diharapkan sebagai penyempurna peraturan yang sudah ada.

Baca sebelumnya di sini: Apa yang Baru dari Permenaker No. 5 Tahun 2018? (Bag. 1)

Sumber: SPNews