Sebagian dari Anda mungkin belum tahu bahwa FSSC di bulan November 2020 ini baru saja merevisi dan merilis skema terbaru, yaitu versi 5.1, namun sebagian dari Anda, mungkin ada juga yang sudah memahami apa hal yang baru tersebut. Sementara, sebagian lagi bisa jadi belum tahu apa itu FSSC. Jika Anda termasuk golongan yang terakhir, silakan lanjutkan membaca nanti, ketika Anda sudah paham apa itu FSSC.
Ceritanya, saya masih setia mengikuti diskusi-diskusi yang dilakukan oleh teman-teman di lingkungan saya pada saat ada standar baru, ataupun revisi dari sebuah standar. Maksud saya di sini, standar yang terkait dengan Food Safety-Quality, termasuk salah satunya ya pembahasan FSSC versi 5.1 ini. Dari hasil nimbrung di forum tersebut, akhirnya saya bisa menuliskan sesuatu di sini.
Kalau kita amati, FSSC termasuk standar yang cukup sering melakukan revisi. Sejak release pertama kali tahun 2009, standar ini sekarang sudah beberapa kali direvisi hingga ke versi 5, bahkan saat ini versi 5.1 sudah diterbitkan.
Kenapa versi 5.1 ini diterbitkan?
Menurut FSSC sendiri, alasan utama dari update versi ini adalah pemenuhan peryaratan benchmarking terbaru dari GFSI (Anda sudah paham apa itu GFSI kan?). Selain itu, versi ini juga ditujukan untuk memperkuat persyaratan bagi Lembaga Sertifikasi sebagai bagian dari continuous improvement.
Lalu, apa isinya? Nah.. Berikut adalah beberapa hal yang dapat dicermati dari FSSC versi 5.1 yang baru terbit ini. Oh ya, sebelumnya saya sampaikan dulu, bahwa list di bawah lebih menekankan pada revisi/tambahan dalam persyaratan untuk diterapkan oleh industri pangan. Mengenai persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi, tidak akan dibahas detil di sini.
1. Dalam Additional Requirement versi sebelumnya, terdapat 9 persyaratan, pada versi 5.1 terdapat 15 persyaratan.
2. Dari 9 persyaratan yang sudah ada sebelumnya, sebagian tidak berubah, sebagian lagi ada yang direvisi/ditambah.
3. Berikut ini adalah 15 persyaratan tersebut:
- Management of Service and Purchased Materials
- Product Labelling
- Food Defense
- Food Fraud Mitigation
- Logo Use
- Management of Allergen (Food Chain Categories C, E, FI, G, I, & K)
- Environmental Monitoring (Food Chain Categories C, I, & K)
- Formulation of Products (Food Chain Category D)
- Transport and Delivery (Food Chain Category FI)
- Storage and Warehousing (All Food Chain Categories)
- Hazard Control and Measures for Preventing Cross-Contamination (Food Chain Categories C & I)
- PRP Verification (Food Chain Categories C, D, G, I, & K)
- Product Development (Food Chain Categories C, D, E, F, I, & K)
- Health Status (Food Chain Category D)
- Requirements for Organizations with Multi-Site Certification (Food Chain Categories A, E, FI, & G)
4. Pada Additional Requirement 1 ada beberapa penambahan poin. Tambahan tersebut terkait keharusan memiliki prosedur pembelian pada kondisi darurat, kebijakan pengadaan untuk pembelian hewan yang perlu dikendalikan dari kandungan substansi berbahaya, serta mengenai proses review atas spesifikasi produk untuk memastikan pemenuhan persyaratan terkait keamanan pangan, legal, maupun pelanggan.
5. Pada Additional Requirement 2 ada penambahan bagi produk yang tidak diberi label, di mana informasi terkait produk harus tersedia untuk memastikan penggunaan yang aman oleh pelanggan maupun konsumen.
6. Pada Additional Requirement 3 s/d 9 tidak ada perubahan dari versi sebelumnya.
7. Additional Requirement 10 mensyaratkan adanya prosedur sistem rotasi stok yang meliputi prinsip FEFO yang selaras dengan persyaratan FIFO. Selain itu diharuskan juga adanya persyaratan spesifik yang mendefinisikan waktu dan suhu pasca penyembelihan sehubungan dengan pendinginan atau pembekuan produk.
8. Additional Requirement 11 terkait dengan persyaratan spesifik untuk kemasan yang memiliki efek fungsional terhadap produk pangan.
9. Additional Requirement 12 adalah tentang keharusan adanya inspeksi fasilitas atau pengecekan PRP secara rutin untuk memastikan selalu dalam kondisi yang mendukung keamanan pangan.
10. Additional Requirement 13 mengharuskan adanya prosedur yang berisi desain dan pengembangan produk, baik untuk produk baru maupun perubahan pada produk yang sudah ada sebelumnya, untuk memastikan produk yang aman dan memenuhi persyaratan legal.
11. Additional Requirement 14 adalah untuk industry pakan, di mana disyaratkan adanya prosedur tertulis untuk memastikan bahwa kesehatan personel tidak memiliki efek merugikan terhadap pakan. Medical screening harus dilakukan sebelum menjadi karyawan yang kontak dengan pakan. Selanjutnya pemeriksaan kesehatan dilakukan secara rutin.
12. Additional Requirement 15 membahas mengenai persyaratan audit internal bagi perusahaan yang disertifikasi di beberapa lokasi (multi-site certification). Salah satu isinya adalah bahwa sumber daya, peran, tanggung jawab, dan persyaratan untuk menajemen, auditor internal, dan posisi-posisi kunci dalam FSMS harus didefinisikan dengan jelas. Selain itu, persyaratan internal audit juga dijabarkan lebih detil terkait prosedur, program, kompetensi internal auditor (minimal 2 tahun pengalaman di industri pangan dan 1 tahun di industri yang diaudit, syarat pendidikan, training yang harus diikuti), audit report, serta monitoring kinerja secara rutin.
Kira-kira sedikit itu dulu ya hal-hal yang bisa diintip dari FSSC versi 5.1 ini. Jika ada yang belum jelas, nanti saya kenalkan Anda dengan teman-teman saya yang melakukan diskusi mengupas persyaratan dalam standar tersebut.
Semoga bermanfaat.
Oleh D.R. Tirtausujana
24 November 2020