Seiring dengan akhir dari PSBB transisi menuju new normal, sudah banyak restoran yang akhirnya kembali buka. Namun meskipun sudah beroperasi kembali, protokol kesehatan tetap tidak boleh diabaikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19) ada beberapa tata cara menuju tatanan kenormalan baru yang harus diikuti oleh restoran atau tempat penyedia makanan.
Apa saja peraturan new normal di restoran? Ini dia…
1. Restoran atau rumah makan wajib menyediakan sarana cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung.
2. Mewajibkan setiap pengunjung untuk cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum masuk ke dalam restoran.
3. Para pekerja wajib menggunakan masker selama bekerja.
4. Pengelola restoran beserta para pekerja wajib mengerti dan memahami cara pencegahan Covid-19 serta memantau informasi secara berkala.
5. Pekerja dan atau pengunjung dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan lain-lain yang menunjukkan gejala Covid-19 atau pernah kontak dengan pasien Covid-19 dilarang untuk bekerja atau berkunjung ke restoran.
6. Restoran wajib memiliki alat ukur suhu tubuh dan melakukan pemeriksaan suhu terhadap seluruh pengunjung di pintu masuk. Apabila ditemukan pengunjung dengan suhu ≥ 37,3oC setelah 2 kali diperiksa dengan jarak 5 menit, maka pengunjung tersebut tidak diperkenankan untuk masuk.
7. Setiap pekerja yang melakukan kontak langsung dengan pangan wajib mengenakan masker, sarung tangan, alat penjepit, penutup kepala, dan celemek saat melakukan persiapan, pengolahan, dan penyajian pangan.
Baca juga: New Normal di Restoran dan Rumah Makan, Bagaimana Protokol Kesehatan yang Benar? Part 2